Pengikut

Senin, 14 Maret 2011

UU Hak Cipta Ketentuan Umum,Lingkup Hak Cipta,Perlindungan Hak Cipta,Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi

UU Hak Cipta Ketentuan Umum,Lingkup Hak Cipta,Perlindungan Hak Cipta,Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

UU Hak Cipta Ketentuan Umum,Lingkup Hak Cipta,Perlindungan Hak Cipta,Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi

UU Hak Cipta Ketentuan Umum,Lingkup Hak Cipta,Perlindungan Hak Cipta,Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Rabu, 09 Maret 2011

RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sekarang ini banyak sekali peraturan pemerintahan yang sudah dikembangkan menjadi peraturan perundang-undangan. Contohnya rancangan undangt-undang informasi dan transaksi elektronik. Jadi sekarang ini kita tidak boleh lagi sembarangan membuat sesuatu yang tidak menyenangkan di dunia elektronik atau sebagainya, karena itu semua bisa mendapatkan sanksi yang berat. Sebagai contohnya jika kita mengambil sebuah tulisan disebuah situs internet sebaiknya kita mencantumkan nama sumbernya, karena kalau tidak kita akan kena unsur plagiat. Dan kita bisa mendapatkan denda nantinya.
Pemerintah, khususnya DPR, saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika diberlakukan nantinya, RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet.
Berikut adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:
• RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.
• Sebagian besar pasal dalam RUU ini berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI).
• RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di Indonesia. Certificate Authority dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu terkenal seperti Verisign dan GeoTrust memang menurut saya tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secaradefault.
• Setelah membaca pasal 16, kesan saya adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan ‘sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna. Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
• RUU ini melarang penyebaran pornografi.
• Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1. Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak kalah pentingnya, sebagai contoh: router backbone atau server DNS ccTLD id.
• RUU ini masih belum membahas masalah spamming.

Sumber : http://priyadi.net/archives/2005/10/24/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/

Perbandingan Cyberlaw Computer Crime Action

1. Cyberspace.
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’ Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).

2. Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.

3. Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

a. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.

b. Copy Right
Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.

c. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).

d. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

- Cyber Law
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
• Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
• Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
- Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.

- Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Sumber :
[1] http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
[2] http://ayyub19.wordpress.com/2010/04/14/it-forensic/

Sumber : http://community.gunadarma.ac.id/user/a_uL/blogs

IT Audit Trail

Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Webopedia mendefinisikan audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu."
Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record.
Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.
Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal.
Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu-isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Dalam mengaudit system informasi komputerisasi akuntansi terdapat karakteristik dan peranannya. Karakteristik disini dapat berupa berbasis pada sistem informasi yang dapat menghasilkan data, atau juga dapat memanfaatkan data basenya. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat penjelasan mengenai karakteristik sistem informasi yang ada di bawah ini.

Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari:

1. Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.
2. Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base.

3. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.

4. Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya
kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.

5. Jejak audit pada sistem informasi komputerisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.

Tujuan audit sistem informasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP AUDIT SISTEM INFORMASI KOMPUTERISASI AKUNTANSI
Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan-kegiatan bisnis yang, memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan mendasar bagi struktur, operasi dan manajemen organisasi. Jenis pekerjaan dan tipe pekerja yang dominan di Jaman Teknologi Informasi adalah otonomi dan wewenang yang lebih besar dalam organisasi.

Komputer-On-Line Computer System :

Sistem komputer on-line adalah sistem komputer yang memungkinkan pemakai melakukan akses ke data dan program secara langsung melalui peralatan terminal. Sistem tersebut dapat berbasis mainframe computers, komputer mini, atau struktur komputer mikro dalam suatu lingkungan jejaring. Dengan sistem on-line pemakai dapat melaksanakan berbagai fungsi yang mencakup:

• Melakukan entri transaksi (seperti:transaksi penjualan dalam toko pengecer, pengambilan kas di dalam suatu bank, dan pengiriman barang dalam suatu pabrik).
• Melakukan permintaan keterangan (seperti informasi tentang account atau saldo terkini customer).
• Meminta laporan (seperti daftar unsur sediaan yang ada di gudang, yang kuantitasnya menunjukkan angka negatif).
• Melakukan up-dating terhadap master file (seperti pembuatan account bagi customer baru dan pengubahan kode.
Dampak Sistem Komputer On-line atas Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi dan Pengendalian Intern yang Terkait :
• Risiko yang berkaitan umumnya tergantung pada: Luasnya on-line system yang digunakan untuk mengolah aplikasi akuntansi. Tipe dan signifikannya transaksi keuangan yang diolah. Sifat arsip dan program yang dimanfaatkan dalam aplikasi.
• Karakteristik sistem komputer on-line berikut ini memerlukan perhatian khusus bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko pengendalian: Tidak terdapat dokumen sumber untuk setiap transaksi masukan. Hasil pengolahan dapat sangat ringkas. Sistem komputer on-line dapat didesain untuk menyediakan laporan tercetak.
• Risiko terjadinya kecurangan atau kekeliruan dalam sistem komputer on-line dapat dikurangi dalam keadaan berikut: Jika entri data secara on-line dilaksanakan pada atau dekat dengan tempat asal transaksi, risiko transaksi tersebut tidak dicatat menjadi berkurang. Jika transaksi yang tidak sah dikoreksi dan dimasukkan kembali segera, risiko bahwa transaksi tersebut tidak akan dikoreksi dan dientri kembali ke dalam sistem menjadi berkurang.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/audit-sistem-informasi- komputerisasi-akuntansi/