Sekarang ini banyak sekali peraturan pemerintahan yang sudah dikembangkan menjadi peraturan perundang-undangan. Contohnya rancangan undangt-undang informasi dan transaksi elektronik. Jadi sekarang ini kita tidak boleh lagi sembarangan membuat sesuatu yang tidak menyenangkan di dunia elektronik atau sebagainya, karena itu semua bisa mendapatkan sanksi yang berat. Sebagai contohnya jika kita mengambil sebuah tulisan disebuah situs internet sebaiknya kita mencantumkan nama sumbernya, karena kalau tidak kita akan kena unsur plagiat. Dan kita bisa mendapatkan denda nantinya.
Pemerintah, khususnya DPR, saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika diberlakukan nantinya, RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet.
Berikut adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:
• RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.
• Sebagian besar pasal dalam RUU ini berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI).
• RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di Indonesia. Certificate Authority dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu terkenal seperti Verisign dan GeoTrust memang menurut saya tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secaradefault.
• Setelah membaca pasal 16, kesan saya adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan ‘sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna. Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
• RUU ini melarang penyebaran pornografi.
• Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1. Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak kalah pentingnya, sebagai contoh: router backbone atau server DNS ccTLD id.
• RUU ini masih belum membahas masalah spamming.
Sumber : http://priyadi.net/archives/2005/10/24/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar